JURNAL SOREANG- Tahun 2022 mendatang direncanakan, bagi masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg harus mempunyai kartu sembako.
Kartu sembako, merupakan bantuan pangan non tunai dari Pemerintah pusat bagi masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Segera lakukan pendaftaran, bagi keluarga yang memenuhi syarat guna mendapatkan kartu sembako tersebut.
Lalu bagimana cara mendaftarnya? berikut syarat untuk bisa medapatkan kartu sembako:
1. Kartu sembako hanya bisa didapatkan oleh keluarga miskin atau rentan yang belum mendapatkan bantuan Bansos PKH maupun BST.
2. Keluarga miskin atau rentan yang ingin mendapatkan kartu sembako harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah jika Anda telah memenuhi 2 syarat sebagai penerima kartu sembako, maka selanjutnya tinggal melakukan pendaftaran.