Cara pendaftaraan kartu sembako, seperti berikut ini :
1. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara offline di kantor aparat pemerintah setempat seperti Rt, Rw atau Kelurahan.
2. Setelah melakukan pendaftaran di kantor aparat pemerintah setempat, maka Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan tersebut berisi tentang teknis pendaftaran pada tempat yang telah ditentukan.
3. Setelah itu Anda harus membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
Dokumen tersebut adalah KK, KTP, NIK serta kode unik yang keluarga yang ada dalam DTKS.
4. Setelah selsai melengkapi data dan persayaratan pendaftaran yang diperlukan.
Maka selanjutnya data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).