Penting Untuk Diperhatikan bagi Peserta SKD CPNS 2021 Kemenag, Berikut Ketentuannya

- 11 September 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi CPNS di Kemendag. Ini yang perku diperhatikan
Ilustrasi CPNS di Kemendag. Ini yang perku diperhatikan /siedo.com

JURNAL SOREANG- Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan tes tersebut.

Pelaksanaan tes yang di selenggarakan oleh Kemenag mempunyai ketentuan yang harus dilaksanakan khusus bagi calon peserta yang telah mendaftar.

Selain wajib melaksanakan protokol kesehatan juga, ada tahapan/ketentuan yang harus diikuti oleh semua peserta SKD CPNS yang terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Tes CPNS Mensyaratkan Hal Baru Bahkan Jadi Syarat Wajib Bagi Peserta SKD CPNS 2021

Berikut ulasan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 denfan protokol kesehatan ketat:

1. Peserta dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.

2. Semua peserta Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)

3. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Jangan Lupa Swab Antigen, Ini Alasannya

Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.

4. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: INGAT! Dua Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Beri Kemudahan Bagi Peserta Seleksi

6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).

7. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

8. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

9. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

10. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer).

Baca Juga: 59 Persen Guru Honorer Tak Layak Diangkat Jadi CPNS, Ini Solusi Pemerintah

11. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Bagi Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Pengumuman selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: https://kemenag.go.id***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah