Tes CPNS Mensyaratkan Hal Baru Bahkan Jadi Syarat Wajib Bagi Peserta SKD CPNS 2021

- 11 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Pemerintah membuat aturan baru sebagai syadat wajib SkD CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Pemerintah membuat aturan baru sebagai syadat wajib SkD CPNS 2021. /Freepic/

JURNAL SOREANG- Selain syarat, ketentuan, dan dokumen yang harus dipenuhi juga, sertifikat vaksin merupakan hal yang wajib untuk disertakan atau di bawa pada saat tes berlangsung.

Berhubung tes SKD CPNS tahun ini masih dalam konsidi Covid-19, maka  pemerintah mengharuskan syarat kesehatan diutamakan.

Bagi para peserta yang akan melaksanakan tes SKD CPNS tahun ini, segera persiapkan hal-hal yang sudah menjadi ketentuan terlebih perihal sertifikat vaksin.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Jangan Lupa Swab Antigen, Ini Alasannya

Perlu diingatkan kembali bahwa  yang resmi telah dibuka terkait ujian SKD CPNS ini hanya yang berada di Kantor Regional (Kareg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk ujian yang lokasinya di luar kantor tersebut akan dibuka secara resmi sekitar 14 September 2021.

Bagi yang sudah mendaftar, alangkah baiknya cek semua persiapan serta kelengkapan, apa-apa saja yang dibuthkan untuk pelaksanaan tes tersebut.

Bagi Anda yang punya sifat pelupa, tuliskan di agenda harian atau di fasilitas yang ada di smartphone.

Baca Juga: INGAT! Dua Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Beri Kemudahan Bagi Peserta Seleksi

Perhatikan juga, guna menunjang pelaksanaan tes SKD CPNS tersebut, jangan lupa urus segera bagi yang belum mempunyai e-KTP karena hal tesebut sangat diperlukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah