JURNAL SOREANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Tes yang akan diujikan kepada peserta terdiri dari 3 jenis, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK Anda Tidak Lolos?, Simak Cara Mengajukan Masa Sanggah
Nilai ambang batas SKD CPNS 2021 dibagi ke dalam kelompok formasi CPNS, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Perlu diketahui bersama, tidak semua tes diujikan kepada semua formasi CPNS 2021 yang ada. Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Formasi Umum
TKP: 166
TIU: 80
TWK: 65
2. Formasi Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311