Simak! Para Pendaftar Perlu Mengetahui Sistem Penilaian SKD CPNS 2021, Berikut Caranya

- 4 Agustus 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar

JURNAL SOREANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, termasuk sistem penilaian SKD CPNS 2021.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 berdasarkan KepmenPANRB terdiri atas 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelenjesi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: CATAT! Berikut KepmenpanRB Terkai Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Setiap tes memiliki jumlah soal dan kriteria penilaian masing-masing. Sehingga, nilai tertinggi yang akan didapat apabila menjawab semua soal dengan benar pada tiap tes tentunya akan berbeda.

Untuk TWK, soal yang akan diujikan berjumlah 30. Tiap soal yang dijawab dengan benar akan bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, nilainya adalah 0. Sehingga, nilai tertinggi yang akan didapatkan peserta apabila menjawab 30 soal dengan benar adalah 150.

Sedangkan TIU memuat 35 soal dengan sistem penilaian yang sama dengan TWK. Menjawab benar akan diberi nilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0. Nilai tertinggi yang bisa didapatkan jika menjawab semua soal dengan benar yakni 175.

Sementara itu, TKP memiliki 45 soal dengan menggunakan kriteria penilaian sistem tingkatan. Jawaban yang paling sesuai akan mendapat nilai 5, kemudian 4, 3, 2, dan terakhir 1. Namun yang perlu diperhatikan, apabila peserta tidak menjawab maka tidak akan mendapatkan nilai alias 0. Jumlah skor tertinggi yang bisa didapatkan peserta adalah 225.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK Guru di Papua

Terkait alokasi waktu, SKD dilaksanakan selama 100 menit. Akan tetapi, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit.***

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x