Tes CPNS Mensyaratkan Hal Baru Bahkan Jadi Syarat Wajib Bagi Peserta SKD CPNS 2021

- 11 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Pemerintah membuat aturan baru sebagai syadat wajib SkD CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Pemerintah membuat aturan baru sebagai syadat wajib SkD CPNS 2021. /Freepic/

Bagi yang belum mempunyai atau hilang segera urus ke Dukcapil setempat dan minta surat keterangan bahwa Anda telah melakukan rekam kependudukan.

Bagi yang sudah melakukan vaksinasi periksa lagi setifikatnya jangan sampai lupa menyimpan. Apalagi hilang karena hal itu sangat diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tes.

Baca Juga: 59 Persen Guru Honorer Tak Layak Diangkat Jadi CPNS, Ini Solusi Pemerintah

Satu lagi, pastikan Anda membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah dibuat atau diisi sebelumnya dan juga merupakan syarat.

Semoga berhasil dan lulus tesnya, Jangan lupa jaga kesehatan dengan asupan yang bergizi serta istirahat yang teratur jangan lupa prokes.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah