Diancam UU ITE, Irvan Herman Desak LPSK dan Komnas HAM Bertindak Cepat Lindungi Korban Pelecehan di KPI

- 8 September 2021, 14:25 WIB
Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman soroti soal korban pelecehan di KPI Pusat kini dibayangi UU ITE
Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman soroti soal korban pelecehan di KPI Pusat kini dibayangi UU ITE /Foto: Dok. PAN/

JURNAL SOREANG - Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman ikut menyoroti kabar bila korban pelecehan di KPI Pusat kini dibayangi UU ITE usai para terduga pelecehan melapor balik.

Menyikapi adanya ancaman UU ITE terhadap korban pelecehan di KPI Pusat itu, Irvan Herman meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan.

“Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak - hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual,” kata Irvan Herman melalui akun Twitter-nya @irvan82, Selasa 7 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Kaget Korban Pelecehan di KPI Dilaporkan balik, Terancam UU ITE, dr Tirta: Gelut ae pie su?

“Selain itu Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya mencari keadilan,” tutur Wakil Sekjen PAN itu menambahkan.

Secara kelembagaan, lanjut Irvan Herman, PAN (Partai Amanat Nasional) berada di pihak korban dan mengecam tindakan terduga pelecehan yang melaporkan korban dengan UU ITE.

“Jelas dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis,” katanya.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Farhan Minta KPI Hentikan Semua Tayangan Terkait Saipul Jamil

“Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan,” ujar Irvan Herman menegaskan.

Sebagai informasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini dikabarkan berencana menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.

Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).

Baca Juga: UU ITE Dipakai Terduga Pelecehan di KPI Gugat Pelapor, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya

Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).

Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.

Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Baca Juga: Pelapor Pelecehan di KPI Terancam UU ITE? Musisi Fiersa Besari Lontarkan Sindiran Keras

Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.

Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.

Dalam keterangan resmi yang sempat disampaikan, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Baca Juga: Pelapor Pelecehan di KPI Terancam UU ITE? Musisi Fiersa Besari Lontarkan Sindiran Keras

Para terduga pelecehan di KPI Pusat terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP junto 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.

Di lain pihak, KPI Pusat pun telah menyampaikan sikapnya atas kasus pelecehan ini salah satunya melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.

Kemudian, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah