Luruskan Soal Sanksi Kafe Holywings, Riza Patria: Denda Rp50 Juta dan Ditutup Selama PPKM

- 7 September 2021, 16:44 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria luruskan mengenai sanksi untuk kafe Holywings usai langgar aturan PPKM.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria luruskan mengenai sanksi untuk kafe Holywings usai langgar aturan PPKM. /@arizapatria

Pasalnya, usai dibubarkan aparat gabungan pada Sabtu 4 September 2021 malam, Satpol PP DKI Jakarta justru mengumumkan bila kafe tersebut hanya disanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari.

“Tempat usaha Holywings, Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian informasi yang ditulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?

Dalam keterangan melalui akun media sosial tersebut juga disebutkan jika manajemen kafe Holywings, Kemang kembali melanggar aturan PPKM maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

“Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Hollywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” lanjut akun Satpol PP DKI itu.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulis akun Satpol PP DKI di akhir unggahannya.

Baca Juga: Operasi Madago Raya, Satgas Tembak Mati DPO Teroris MIT Poso Berinisial AP Alias Basir

Sebagaimana diketahui, video pembubaran para pengunjung yang memadati kafe Holywings ini pun sempat beredar dan viral di jagat maya dan beberapa kali di unggah ulang netizen.

Bila mengamati video tersebut, kafe Holywings, Kemang nampak disesaki para pengunjung dan disebut-sebut telah melewati aturan maksimal jam operasional di masa PPKM.

Meski terlihat pengunjung memakai masker, tetapi penerapan jaga jarak yang menjadi salah satu aturan dalam penerapan protokol kesehatan tak terlihat di lokasi kafe dan bar itu.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah