Luruskan Soal Sanksi Kafe Holywings, Riza Patria: Denda Rp50 Juta dan Ditutup Selama PPKM

- 7 September 2021, 16:44 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria luruskan mengenai sanksi untuk kafe Holywings usai langgar aturan PPKM.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria luruskan mengenai sanksi untuk kafe Holywings usai langgar aturan PPKM. /@arizapatria

JURNAL SOREANG - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara dan meluruskan mengenai sanksi kafe Holywings yang dinilai ringan usai kedapatan melanggar aturan PPKM.

Ahmad Riza Patria kemudian menjelaskan soal tindakan atau sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada kafe Holywings sesuai kajian yang telah dilakukan.

“Denda Rp 50 Juta dan (Holywings) ditutup selama masa PPKM,” kata Ahmad Riza Patria melalui akun Twitter-nya @ArizaPatria, Selasa 7 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Langgar Jam Operasi Selama PPKM, Polisi Beri Teguran Tertulis ke Holywings Epicentrum

Dalam unggahannya, Wagub DKI Jakarta itu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menjadi pemicu penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Jangan jadi penyebab penyebaran virus Corona, jangan jadi penyebab kesedihan warga,” ucap Ahmad Riza Patria menambahkan.

“Terima kasih dan hormat kami untuk seluruh warga yang disiplin dan seluruh petugas lintas dinas di lapangan,” kata Wagub DKI Jakarta itu di akhir cuitannya.

Baca Juga: Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah pihak menyoroti adanya sanksi yang rendah untuk kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.

Pasalnya, usai dibubarkan aparat gabungan pada Sabtu 4 September 2021 malam, Satpol PP DKI Jakarta justru mengumumkan bila kafe tersebut hanya disanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari.

“Tempat usaha Holywings, Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian informasi yang ditulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?

Dalam keterangan melalui akun media sosial tersebut juga disebutkan jika manajemen kafe Holywings, Kemang kembali melanggar aturan PPKM maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

“Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Hollywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” lanjut akun Satpol PP DKI itu.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulis akun Satpol PP DKI di akhir unggahannya.

Baca Juga: Operasi Madago Raya, Satgas Tembak Mati DPO Teroris MIT Poso Berinisial AP Alias Basir

Sebagaimana diketahui, video pembubaran para pengunjung yang memadati kafe Holywings ini pun sempat beredar dan viral di jagat maya dan beberapa kali di unggah ulang netizen.

Bila mengamati video tersebut, kafe Holywings, Kemang nampak disesaki para pengunjung dan disebut-sebut telah melewati aturan maksimal jam operasional di masa PPKM.

Meski terlihat pengunjung memakai masker, tetapi penerapan jaga jarak yang menjadi salah satu aturan dalam penerapan protokol kesehatan tak terlihat di lokasi kafe dan bar itu.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah