"Tim Kerja Bersama sudah selesai merumuskan beberapa hal dan sudah pernah disampaikan ke publik terkait tanggal, kapan dimulai, tetapi masih dalam keputusan tim," ungkap Doli.
Adapun keputusan akhir secara khusus akan dinyatakan dalam rapat kerja resmi antara Komisi II dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan juga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Terkait agenda RDP Komisi II dengan penyelenggara Pemilu kali ini, yaitu mendengarkan penyampaian tentang kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.
"Kita sepakati, karena Menteri Dalam Negeri tidak dapat hadir secara langsung, maka kita akan mengambil keputusan di tanggal 16 September 2021. Hari ini kita mendengarkan laporan hasil dari Tim Kerja Bersama yang sudah dirapikan sesuai dengan kesepakatan kita oleh KPU," tandas Doli.***