Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?

- 6 September 2021, 19:33 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai langgar PPKM
Tangkapan layar video kerumunan. Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai langgar PPKM /@ekowboy2

Kerumunan di Kafe Holywings kemudian dibubarkan aparat gabungan karena telah melanggar jam operasional dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Video pembubaran para pengunjung yang memadati kafe Holywings ini pun sempat beredar dan viral di jagat maya dan beberapa kali di unggah ulang netizen.

Baca Juga: Heboh Holywings Digerebek Satpol PP, Deddy Corbuzier: Kurang Bayar Ya Pak? Biasanya Aman

Bila mengamati video tersebut, kafe Holywings, Kemang nampak disesaki para pengunjung.

Meski terlihat pengunjung memakai masker, tetapi penerapan jaga jarak yang menjadi salah satu aturan dalam penerapan protokol kesehatan tak terlihat di lokasi tersebut.

“Tempat usaha Holywings, Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian informasi yang ditulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Awal Mula Konsep Holywings Kelapa Gading Jakarta, Hingga Rencana Hotman Paris dan Nikita Mirzani Tanam Saham

Dalam keterangan melalui akun media sosial tersebut juga disebutkan jika manajemen kafe Holywings, Kemang kembali melanggar aturan PPKM maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

“Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Hollywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” lanjut akun Satpol PP DKI itu.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulis akun Satpol PP DKI di akhir unggahannya.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah