Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?

- 6 September 2021, 19:33 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai langgar PPKM
Tangkapan layar video kerumunan. Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?Holywings usai langgar PPKM./Tangkapan layar video kerumunan. Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai langgar PPKM /@ekowboy2

JURNAL SOREANG - Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi adanya sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai dinyatakan melanggar aturan PPKM.

Dalam sorotannya, Eko Widodo membandingkan perbedaan sanksi untuk kafe Holywings, dengan yang diterima penjual bubur yang didenda Rp5 juta beberapa waktu lalu dengan pelanggaran yang serupa.

“Kerumunan gila-gilaan Holywings cuma disanksi 3 hari tutup,” kata Eko Widodo melalui cuitan di akun Twitter-nya @ekowboy2, Senin 6 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Operasi Madago Raya, Satgas Tembak Mati DPO Teroris MIT Poso Berinisial AP Alias Basir

“Bandingkan dengan tukang bubur didenda 5 juta atau IBHRS denda 70 juta dan 4,8 tahun penjara,” sambung Pegiat Media Sosial itu.

“Dimana Keadilan,” ucap Eko Widodo menegaskan.

Sebagai informasi, sebelumnya aparat gabungan sempat membubarkan kerumunan di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Heran Hollywings Hanya Ditutup 3 Hari, Ferdinand Hutahaean: Masa Begini Doang Sanksinya?

Pembubaran itu dilakukan saat aparat gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu 4 September 2021 malam.

Kerumunan di Kafe Holywings kemudian dibubarkan aparat gabungan karena telah melanggar jam operasional dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Video pembubaran para pengunjung yang memadati kafe Holywings ini pun sempat beredar dan viral di jagat maya dan beberapa kali di unggah ulang netizen.

Baca Juga: Heboh Holywings Digerebek Satpol PP, Deddy Corbuzier: Kurang Bayar Ya Pak? Biasanya Aman

Bila mengamati video tersebut, kafe Holywings, Kemang nampak disesaki para pengunjung.

Meski terlihat pengunjung memakai masker, tetapi penerapan jaga jarak yang menjadi salah satu aturan dalam penerapan protokol kesehatan tak terlihat di lokasi tersebut.

“Tempat usaha Holywings, Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian informasi yang ditulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Awal Mula Konsep Holywings Kelapa Gading Jakarta, Hingga Rencana Hotman Paris dan Nikita Mirzani Tanam Saham

Dalam keterangan melalui akun media sosial tersebut juga disebutkan jika manajemen kafe Holywings, Kemang kembali melanggar aturan PPKM maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

“Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Hollywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” lanjut akun Satpol PP DKI itu.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulis akun Satpol PP DKI di akhir unggahannya.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah