Penyidik KPK yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu diduga meminta uang senilai hampir Rp 1,5 miliar kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Modusnya, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengiming-imingi bisa mengentikan kasus eks Wali Kota Tanjungbalai soal jual beli jabatan.
Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam persidangan disebut-sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terlibat.
Baca Juga: Ratusan TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Rocky Gerung: Ada Indikasi Masuk Rangkap Intelijen Negara
Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima suap) dikabarkan sempat bertemu dengan Azis Syamsuddin pada bulan Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Merespons kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan akan mendalami peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap eks Wali Kota Tanjungbalai kepada mantan anak buahnya itu.***