JURNAL SOREANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, baru-baru ini, berhasil mengamankan dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksin.
Dua pelaku itu telah menjual sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Cara yang dilakukan oleh dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi ini melalui transaksi online di media sosial Facebook.
Baca Juga: Jual Sertifikat Vaksinasi Secara Ilegal Rp500 Ribu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Salah satu pelaku berinisial HH sebagai pelaku utama. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.
Pelaku menginput data palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku kedua berinisial FH yang berperan dalam bagian marketing di salah satu akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.
FH menjual satu sertifikat vaksin dengan harga Rp370 ribu.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Berikut Keterangan Kemendagri
HH dan FH telah berhasil menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Atas perbuatannya, pelaku dihukum dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Mereka juga melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. juga menghibau kepada rekan-rekan media dan masyarakat pada umumnya.
Himbauan itu untuk segera melaporkan jika adanya dugaan penyalahgunaan serifikat vaksin Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan menghubungi Instagram @siberpoldametrojaya atau melalui hotline WhatsApp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 0811 1311 0110.***