Staf Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu, Polisi: Dia Miliki Akses Data Kependudukan

- 3 September 2021, 20:29 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. /Jurnal Soreang /infopublik.id

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melakukan ilegal akses terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku berinisial HH (30) merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara yang berperan membuat sertifikat vaksin, sedangkan pelaku FH (23) berperan sebagai marketing.

"Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem pcare yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Jauh Sebelum Ditangkap, Coki Pardede Pernah Kena 'Jebakan' Pertanyaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Selain HH dan DH, petugas juga turut mengamankan AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut.

Menurut Irjen Fadil, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat umum.

"Modus operandi pelaku adalah memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku bekerja sama dengan kawannya untuk menjual sertifikat tersebut kepada publik," tambah Irjen Fadil.

Dari hasil pengakuan sementara, pelaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Food Vlogger Mgdalenaf Mengaku Capek, Santap Nasi Goreng Aceh

Pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp370 ribu melalui Facebook. Petugas pun masih terus mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah