JURNAL SOREANG - Kartu Tanda Penduduk atau (KTP) merupakan kartu identitas kependudukan sebagai alat bukti kewarganegaraan dan domisili warga negara Indonesia.
KTP merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Di dalam KTP elektronik dicantumkan nomor induk kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Baca Juga: Marak Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Seukuran KTP, Boleh dan Amankah?
NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya.
Merepotkan jika KTP hilang, Lantas, bagaimana jika E-KTP hilang dan seperti apa cara mengurusnya?
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infobandungnews, Mengurus e-KTP yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya.
Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Harus Serahkan Fotokopi e-KTP, Ketua DPR Merasa Heran
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.