Syarat Vaksinasi Covid-19 Harus Serahkan Fotokopi e-KTP, Ketua DPR Merasa Heran

- 27 Juli 2021, 20:39 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi dalam salah satu kegiatannya./dpr.go.id/
Ketua DPR RI, Puan Maharani, ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi dalam salah satu kegiatannya./dpr.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani mengkritisi persyaratan mendapat vaksinasi dengan menyerahkan fotokopi e-KTP. Menurutnya hal tersebut mempersulit warga, terlebih Kementerian Kesehatan tidak mensyaratkan itu.

"Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga," ujar Puan, dikutip dari dpr.go.id pada Senin, 26 Juli 2021

Puan heran, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

Baca Juga: Mengejutkan, Faheem Younus MD Sebut Vaksinasi Membuat Resiko Kematian Covid-19 Lebih Rendah dari Flu Biasa

"Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi, berarti datanya valid dan boleh divaksin," lanjutnya.

Oleh karena itu, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP.

Selain itu, Puan khawatir ada kebocoran data pribadi warga saat pelaksanakan vaksinasi Covid-19 apabila masih harus menyertakan fotokopi e-KTP.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Indonesia Kembali Kedatangan 21,2 Juta Dosis Bulk Vaksin Sinovac Tahap ke-30

"Jangan sampai fotokopi e-KTP sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata legislator dapil Jawa Tengah V ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah