JURNAL SOREANG - Akhirnya Dirjen Dukcapil Kemendagri memberikan pernyataan resminya terkait kejelasan bisa atau tidaknya kaum transgender membuat KTP elektronik (e-KTP) di Indonesia.
Hal ini langsung disampaikan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh yang mengatakan bahwa di dalam e-KTP tidak ada kolom jenis kelamin 'Transgender', kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," ungkap Zudan melalui keterangan resmi di laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, Minggu 25 April
2021.
"Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," tambahnya kemudian.
Dalam kasus tersebut, Dukcapil menunjukan sikapnya yang proaktif dalam membantu memudahkan e-KTP untuk kaum transgender.
Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin," ujar Zudan.
Ia juga mengatakan bahwa orang termasuk transgender berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada pengecualian.