Pemerintah Berencana Jual Vaksin Booster kepada Masyarakat, Komisi IX DPR RI: Tindakan yang Tidak Pantas!

- 2 September 2021, 16:02 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di awal tahun 2022 dengan cara mengkomersialkannya.

Tindakan ini dilakukan dengan dalih adanya temuan penurunan tingkat efikasi vaksin Covid-19 setelah beberapa waktu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menganggap rencana pemerintah tersebut tidak pantas dilakukan di tengah pandemi dan tidak sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Peringati HUT DPR RI ke-76, Puan Maharani Anggap Kritik dari Rakyat Sebagai 'Vitamin'

Anis menilai, vaksinasi berbayar menunjukkan cara penanganan pandemi yang kurang memahami kondisi masyarakat.

"Selagi status pandemi belum berubah, vaksin tidak boleh berbayar karena vaksin barang publik, belum lagi ekonomi masyarakat sedang tertekan," tegas Anis, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

WHO sebelumnya mengecam pemberian vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19. Tidak cukupnya bukti ilmiah bahwa booster diperlukan dan tingginya ketimpangan vaksin di seluruh dunia, terutama bagi negara produsen dengan negara importir vaksin, menjadi latar belakang sikap WHO tersebut.

Di samping itu, hal lain yang turut menjadi sorotan Anis adalah pembiayaan vaksinasi booster Covid-19 yang berasal dari dua sumber.

Baca Juga: Harga Cabai Petani Indonesia Terjun Bebas, Komisi IV DPR RI: Pemerintah Jangan Impor Terus!

Pertama, bagi peserta BPJS Kesehatan golongan penerima bantuan iuran (PBI), mereka akan dibiayai negara. Kedua, untuk golongan masyarakat non-PBI, biaya ditanggung oleh masyarakat sendiri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x