Kemudian lanjut Zudan, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," imbuh Zudan Arif Fakhrullah. ***