Viral, Gadai Sawah Adalah Riba? Ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung

- 23 Maret 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi sawah. Gadai sawah byidak lah riba asal tidak disyaratkan pembayarannya di awal perjanjian misalnya harus dibayar lebih dari nilai gadai.
Ilustrasi sawah. Gadai sawah byidak lah riba asal tidak disyaratkan pembayarannya di awal perjanjian misalnya harus dibayar lebih dari nilai gadai. /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Belum lama ini viral di medsos soal selebaran berjudul 'Gadai Sawah Adalah Riba'. Isi dari artikel tersebut intinya mengharamkan praktik menggadaikan sawah dengan si penerima gadai memanfaatkan sawah tersebut. Tulisan itu diakhiri dengan kutipan bahwa dosa terkecil dari riba adalah bagaikan berzina dengan ibu kandun.

"Artikel tersebut dilengkapi berbagai dalil dari hadis-hadis, di antaranya ucapan sahabat Fudlalah bin `Ubayd dari Sunan al-Bayhaqi, V/573, Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba," kaya Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Selasa 23 Maret 2021.

Tulisan itu juga mengutip hadis daif dari Sunan Ibn Majah ْ yang artinya: “Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”.

"Kemudian ucapan sahabat Abdullah bin Salam dari Sahih Bukhari, yang maknanya pabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba," ujarnya

Sepintas seperti sudah selesai, bahwa menggadaikan apa pun, jika penerima gadai menerima manfaat dari barang gadaian maka dihukumi riba.

Baca Juga: Miris, Akibat Perkembangan Industri Ratusan Hektar Sawah Tidak Teraliri Air, Ini Langkah Anggota DPRD

Baca Juga: Sawah Pendidikan Bisa Jadi Multifungsi untuk Edukasi dan Wisata

"Namun sayang, beragama itu tidak sesederhana copy-paste sebuah dalil. Untuk mengeluarkan muatan hukum dari sebuah dalil, diperlukan seperangkat alat supaya hukum tersebut clear dan clean serta tidak berbenturan dengan dalil lainnya, sehingga tampak rancu," katanya

Di sini lah pentingnya orang belajar agama secara komprehensif sebelum menyampaikan sebuah hukum kepada masyarakat. Hadis "ballighu 'anniy walaw ayah" (sampaikan dari ku meski satu ayat), sangat tidak tepat dijadikan sebuah justifikasi perilaku tersebut karena jelas beda konteks.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x