JURNAL SOREANG - Para pelaku, pengedar diduga membuat oli palsu ditangkap anggota Unit Reskim Polsek Larangan dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah.
Ketiganya dibekuk di sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan Brebes.
Salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri yakni Pemilik gudang. Bersangkutan kabur, setelah mengetahui adanya proses penangkapan.
Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial DA dan DH yang merupakan warga Tangerang Banten serta MFA adalah warga Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
Ketiga pelaku berperan membersihkan botol kosong oli berbagai merek. Selanjutnya para pelaku menyuling oli palsu dari drum ke dalam botol sampai mengemas botol. Sehingga mirip dengan isi oli merek yang sebenarnya.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan gudang pembuatan oli palsu itu sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Yang mana oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah hukum Polres Brebes dan sekitarnya.
“Kronologisnya kami dapat laporan dari masyarakat. Kami lakukan pengembangan akhirnya kami bisa dapat tempat produksi oli palsu yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan,” ungkap Faisal dalam keteranganya, dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Agustus 2021.
Baca Juga: 37 Tersangka Diamankan Polri: 6 Orang Terlibat Pemalsuan Tabung Oksigen Terancam 15 Tahun Penjara
Faisal menyebutkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli sampai dengan ratusan botol oli palsu siap edar.