7 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Dua Diantaranya IRT: Tersangka Merupakan Sindikat Pengedar di Garut

- 20 Agustus 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi Pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi.
Ilustrasi Pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian. Para pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, jajaran satuan reserse Narkoba Polres Garut, berhasil mengamankan tujuh pengedar dan juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Ketujuh pengedar yang diamankan, dua diantaranya ibu muda. Dimana keduanya terlibat menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Maolana dikutip dari PMJ News, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Muda Diringkus, Polisi: Mereka Sindikat Pengedar Sabu

Maolana menyebutkan, ketujuh pengedar yang diamankan berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41).

Sedangkan dua pengedar lainnya adalah dua Ibu muda berinisial FB (29) dan RE (18).

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” paparnya.

Para pelaku yang ditangkap kata Maolana, diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Terkait Narkoba, 14 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi: 5 Di antaranya Anggota DPRD Labura

“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu 7 Agustus 2021. Dalam penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x