"Ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," imbuh AKBP Faisal Febrianto.***
"Ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," imbuh AKBP Faisal Febrianto.***
Editor: Rustandi
Sumber: PMJ News