Total uang jasa yang diterima Riri Prihatini Lubis adalah Rp53.334.640 yang pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya itu, KPK memberikan sanksi tegas, Hal ini disampaikan Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi persnya pada hari Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Gaji Content Creator Tak Terbatas, Agus Sulistyono Ajak Ganjar Pranowo Gabung PRMN
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," tuturnya. ***