JURNAL SOREANG – Berawal dari wacana KPK yang akan mengganti isitilah ‘koruptor’ dengan sebutan ‘Penyintas Korupsi’.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut, istilah penyintas korupsi digunakan karena para koruptor sudah jalani masa hukuman dan dianggap telah mendapat pelajaran berharga.
Tak disangka, langkah KPK tersebut menuai banyak kritik keras. Salah satu kritik keras datang dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Baca Juga: Profil Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo yang Terkena OTT KPK
170 media di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengganti istilah koruptor menjadi Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap istilah yang dipakai KPK terlalu halus untuk seorang Garong uang rakyat.
Mengganti istilah korupsi menjadi Maling, Rampok, atau Garong uang rakyat, dimaksudkan agar Garong uang rakyat merasa malu berada di tengah masyarakat.
Sekaligus membuat efek jera, dengan harapan tidak ada lagi praktik Garong uang rakyat yang sangat menyengsarakan Rakyat Indonesia.