Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan, ICW: Tidak Sebanding dengan Tindakan

- 31 Agustus 2021, 13:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id//
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id// /

Namun demikian, Lili Pintauli Siregar tetap akan menerima berbagai tunjangan yang diterima secara langsung sebagai Wakil Ketua KPK yaitu :

1. Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
2. Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
3. Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000
4. Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Kata KORUPTOR jadi MALING, RAMPOK, dan GARONG Uang Rakyat

Jika ditotalkan dengan gaji pokok, maka Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan pemasukan bulanan sebesar Rp87.611.000.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu
tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Sontak saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman tersebut tidaklah sebanding dengan apa yang telah dilakukan Lili.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Kata KORUPTOR jadi MALING, RAMPOK, dan GARONG Uang Rakyat

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari website resmi ICW yang dikutip Selasa 31 Agustus 2021.

"Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili," kata ICW.

Sehingga, ICW menilai hukuman yang diberikan dewan pengawas pada Lili Pintauli terkesan tidak niat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah