Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan, ICW: Tidak Sebanding dengan Tindakan

- 31 Agustus 2021, 13:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id//
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id// /

Baca Juga: Disinggung soal Capres 2024 dalam Forum PRMN Klarifikasi, Ganjar Pranowo: Bansos aja masih Banyak Masalah

"Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK," tambahnya.

ICW lantas menyarankan dewan pengawas untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Selain itu, ICW juga meminta dewas untuk mendalami potensi suap antara Lili dan Mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial.

Baca Juga: Bentuk Perlawanan, Pikiran Rakyat Media Network Ganti Istilah Koruptor jadi Maling, Rampok, Garong Uang Rakyat

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK itu meminta M. Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.

Ruri Prihatini Lubis diketahui pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai.

"Tolong dibantu, lah, itu, kan, haknya. Mengapa belum dibayar?" kata Lili Pintauli Siregar kepada M. Syahrial.

Baca Juga: Bermodalkan Seragam Polisi, Seorang Tukang Kayu Berhasil Menghamili 5 Janda dan 1 Bidan di Sulsel

Lili Pintauli Siregar kemudian meminta Ruri Prihatini Lubis membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo yang ditembuskan ke KPK.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah