Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan, ICW: Tidak Sebanding dengan Tindakan

- 31 Agustus 2021, 13:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id//
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.* //kpk.go.id// /

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Tumpak pun menjelaskan bahwa perkara ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Baca Juga: Sudirman Said Sayangkan Sanksi Ringan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Kau Buang Kemana Akal Sehatmu?

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” tambahnya.

Sementara itu, gaji pimpinan KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006 mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan di Forum PRMN bahwa Tidak Etis Membahas Pilpres 2024 disaat Pandemi

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Namun demikian, Lili Pintauli Siregar tetap akan menerima berbagai tunjangan yang diterima secara langsung sebagai Wakil Ketua KPK yaitu :

1. Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
2. Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
3. Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000
4. Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Kata KORUPTOR jadi MALING, RAMPOK, dan GARONG Uang Rakyat

Jika ditotalkan dengan gaji pokok, maka Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan pemasukan bulanan sebesar Rp87.611.000.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu
tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Sontak saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman tersebut tidaklah sebanding dengan apa yang telah dilakukan Lili.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Kata KORUPTOR jadi MALING, RAMPOK, dan GARONG Uang Rakyat

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari website resmi ICW yang dikutip Selasa 31 Agustus 2021.

"Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili," kata ICW.

Sehingga, ICW menilai hukuman yang diberikan dewan pengawas pada Lili Pintauli terkesan tidak niat.

Baca Juga: Disinggung soal Capres 2024 dalam Forum PRMN Klarifikasi, Ganjar Pranowo: Bansos aja masih Banyak Masalah

"Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK," tambahnya.

ICW lantas menyarankan dewan pengawas untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Selain itu, ICW juga meminta dewas untuk mendalami potensi suap antara Lili dan Mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial.

Baca Juga: Bentuk Perlawanan, Pikiran Rakyat Media Network Ganti Istilah Koruptor jadi Maling, Rampok, Garong Uang Rakyat

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK itu meminta M. Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.

Ruri Prihatini Lubis diketahui pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai.

"Tolong dibantu, lah, itu, kan, haknya. Mengapa belum dibayar?" kata Lili Pintauli Siregar kepada M. Syahrial.

Baca Juga: Bermodalkan Seragam Polisi, Seorang Tukang Kayu Berhasil Menghamili 5 Janda dan 1 Bidan di Sulsel

Lili Pintauli Siregar kemudian meminta Ruri Prihatini Lubis membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo yang ditembuskan ke KPK.

Total uang jasa yang diterima Riri Prihatini Lubis adalah Rp53.334.640 yang pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali.

Atas perbuatannya itu, KPK memberikan sanksi tegas, Hal ini disampaikan Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi persnya pada hari Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Gaji Content Creator Tak Terbatas, Agus Sulistyono Ajak Ganjar Pranowo Gabung PRMN

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," tuturnya. ***

Editor: Sam

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah