Siulan Tak Termasuk Pelecehan Seksual, Baleg DPR RI Akui Harus Ekstra Hati-Hati dalam Perumusan Pasal RUU PKS

- 26 Agustus 2021, 20:46 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

"Itu penting. Artinya, ketika kita menunggu proses RUU ini selesai, meskipun berharap bisa segera diselesaikan, tapi ada hal-hal lain yang juga harus dilakukan," imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain APBGATI, dalam RDPU itu hadir pula elemen masyarakat lainnya yang berkaitan dengan isu pekerja perempuan di sektor garmen, yaitu Gender Network Platform (GNP).

GNP berpendapat, hilangnya produktivitas pekerja akibat pelecehan seksual berpengaruh sebesar 1-3,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Impor Pangan Masih Marak Meski Sudah Ada Food Estate, DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Food Estate

Hilangnya produktivitas tersebut sebagai akibat dari biaya keluar-masuk pekerja (turn over), kerugian akibat ketidakhadiran pekerja (absen), dan kurangnya motivasi kerja.

Angka turn over pekerja sendiri berdampak pada peningkatan biaya rekrutmen dan biaya pelatihan pekerja baru, termasuk sumber daya untuk mengumumkan lowongan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah