Baleg DPR RI Sebut Pembahasan RUU PKS Berjalan di Dua Rel: Kekerasan Seksual dan Nilai Pancasila serta Budaya

- 26 Agustus 2021, 20:40 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Baleg DPR RI secara komprehensif yang sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.

Selain berdasarkan Pancasila dan budaya bangsa, Al Muzzammil sebut pembahasan RUU PKS juga harus sesuai konstitusi UUD 1945.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28G yang menyebut bahwa bukan hanya perempuan, tapi seluruh warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perdagangan Elektronik ASEAN, Nevi: Ini Peluang dan Tantangan UMKM yang Makin Besar

Sejalan juga dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang berisi konteks hubungan seksual yang sudah diperluas, dimana kekerasan seksual tidak hanya dapat dialami pria atau wanita, tapi juga lintas gender.

"Jadi semua bentuk kekerasan atau kejahatan seksual itu keputusan MK sudah mengarah ke situ," ujar Al Muzzammil, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Al Muzzammil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait pembahasan RUU PKS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Diketahui, APBGATI memberikan dukungan terhadap RUU PKS dikarenakan terjadi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi perempuan pekerja di pabrik.

Baca Juga: Impor Pangan Masih Marak Meski Sudah Ada Food Estate, DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Food Estate

Menurut APBGATI, poin tindakan kekerasan seksual di dalam UU yang sudah eksisting sejauh ini, yaitu UU KUHP, hanya mencakup dua hal, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x