Selain Booster Nakes, Kemenkes Sebut Vaksin Moderna Juga untuk Ibu Hamil dan Komorbid

- 14 Agustus 2021, 10:28 WIB
Vaksin Moderna.
Vaksin Moderna. /Jurnal Soreang/infopublik.id

JURNAL SOREANG - Peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi di Indonesia mendorong pemerintah secara khusus memberikan perlindungan tambahan berupa vaksinasi dosis ketiga (booster) dengan vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan (nakes) yang kesehariannya dihadapkan dengan resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes," terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., sebagaimana dikutip dari kemkes.go.id yang diunggah pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Selain untuk booster bagi nakes, Kemenkes juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada ibu hamil, komorbid, dan peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Pemahaman Keliru, Ini Kata Puan Maharani Soal Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Akses Tempat Umum

"Selain untuk nakes, vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,'' tambah dr. Siti.

Sebelumnya, Covax Facility menghibahkan 8 juta dosis vaksin Covid-19 Moderna kepada pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai booster untuk nakes.

Langkah ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kemenkes melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 lalu.

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021 Kemenkes menjelaskan bahwa karena nakes mendapat vaksin Sinovac pada dosis pertama dan kedua, maka vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama, yakni Sinovac atau platform yang berbeda seperti Moderna.

Baca Juga: Update Umrah 2021: Saudi Masih Kaji Penggunaan Vaksin Sinovac dan Sinopharm

Terkait interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga, ditentukan selama 3 bulan setelah dosis kedua diberikan kepada nakes.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x