Terbitkan Sirat Edaran, Kemenag Izinkan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM, Berikut Aturannya

- 13 Agustus 2021, 13:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membolehkan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membolehkan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM /kemenag.go.id/

Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah, kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

Poin yang ketiga adalah Jamaah. Dalam poin ini dijelaskan, dimana jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian, jemaah disarankan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah