Terbitkan Sirat Edaran, Kemenag Izinkan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM, Berikut Aturannya

- 13 Agustus 2021, 13:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membolehkan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membolehkan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM /kemenag.go.id/

JURNAL SOREANG-Pemerintah melalui Kementrian Agama, menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, peribadatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dalam surat ini diterbitkan untuk mengatur tata caranya, mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah.

Baca Juga: Persyaratan Berat Ibadah Umrah, Asosiasi Travel Umrah: Itu Penolakan Arab Saudi kepada Jemaah Indonesia

"Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  dikutip dari PMJ News, Kamis 12 Agustus 2021.

Yaqut menuturkan, secara garis besar dalam surat edaran ini, ada tiga hal yang diatur yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut penjelasannya.

Pertama, yakni tempat Ibadah. Dimana tempat ibadah, di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: 327 WNI yang Mukim di Arab Saudi Ikut Ibadah Haji 2021, Hari Ini Jemaah Lakukan Tarwiyah

Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.

Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, IDI Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen.

Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.

Poin Kedua yaitu pengelola Tempat Ibadah, dalam hal ini pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan.

Baca Juga: Ini Trik agar Ibadah Lancar Meski Pandemi Covid1-9 Kian Mengkhawatirkan

Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari.

Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah, kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

Poin yang ketiga adalah Jamaah. Dalam poin ini dijelaskan, dimana jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian, jemaah disarankan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah