Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, IDI Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen.
Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.
Poin Kedua yaitu pengelola Tempat Ibadah, dalam hal ini pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan.
Baca Juga: Ini Trik agar Ibadah Lancar Meski Pandemi Covid1-9 Kian Mengkhawatirkan
Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.
Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari.