"Warga tak setuju dengan penanaman pohon pisang, karena selama ini mereka telah hidup sejahtera tanpa merusak kawasan hutan dari bambu," jelasnya.
Dedi menambahkan, kesejahteraa warga, tak hanya dirasakan pemilik izin garapan. Warga juga yang bekerja sebagai kuli panggul bambu pun sejahtera karena mendapat upah sepadan.
"Atas hal tersebut, saya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab meski lahan milik Perhutani, namun barang yang ada adalah milik Abah Adim," imbuh Dedi Mulyadi.***