Kartu Nikah Fisik Diganti Digital Mulai Agustus 2021, Kemenag: Tidak Repot Bawa

- 12 Agustus 2021, 10:03 WIB
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 lalu.

"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Dukung SMK Siapkan SDM Digital, Industri TIK Terus Aktif Berikan Pelatihan Ciptakan 100 Ribu SDM Digital Lokal

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ungkap Kamaruddin.

Lebih lanjut dia menerangkan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web dan tersebut masih terus akan bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Baca Juga: Bank Indonesia Siap Luncurkan Rupiah Digital, Apa Bedanya Rupiah Digital dan Uang Elektronik? Ini Penjelasanny

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x