INGAT! Kemenag Geser Hari Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 11:17 WIB
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. /Jurnal Soreang/kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser hari libur Tahun Baru Islam yang awalnya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, yakni tetap 1 Muharram 1443 Hijriah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama 2021, Ini Cara Daftar dan Kriterianya

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," bebernya.

Terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, Kemenag putuskan untuk meniadakannya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan penggeseran hari libur keagamaan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Edaran Umrah 2021 Termasuk Keharusan Karantina, Kemenag Lobi Terkait Persyaratan Umrah

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah