JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon Penilai Buku Pendidikan Agama dari 2-10 Agustus 2021.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag, Arskal Salim membenarkan hal tersebut.
"Pendaftaran baru calon Penilai Buku Pendidikan Agama ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel dan independen," ujar Arskal, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Arskal menjelaskan, penilaian Buku Pendidikan Agama, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang.
"Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama," jelasnya.
Penilaian ini, lanjut Arskal, harus dilakukan terhadap Buku Pendidikan Agama mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
"Melihat banyaknya target jumlah buku yang harus dinilai, LKKMO pun membuka pendaftaran baru calon penilai. Bagi mereka yang terpilih, akan dilibatkan dalam kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama Teks dan Non Teks," bebernya.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung dan Penyuluh Kemenag Gulirkan Sejuta Multivitamin untuk Warga Isoman
Pendaftaran ini, tambah Arskal, terbuka bagi tenaga fungsional atau ahli internal Kemenag dan/atau tenaga fungsional/ahli dari eksternal Kemenag.