JURNAL SOREANG- Untuk memfasilitasi dan mengikuti perkembangan sistem pembayaran serba digital saat ini, Bank Indonesia (BI) membuat rancangan untuk Central Bank Digital Currencies (CDBC) atau rupiah digital.
Lantas, apa perbedaan rupiah digital yang sedang dirancang bank sentral itu dengan uang yang kita gunakan sehari-hari saat ini?
BI menjelaskan, rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Bank Indonesia Segera Luncurkan Rupiah Digital, Ini Wujudnya
Jadi, perbedaannya terletak pada pihak yang menerbitkan, dengan terdapat kewajiban terhadap pemegang alat tukar tersebut.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menekankan, mata uang yang sah digunakan dalam bertransaksi hanya rupiah, apa pun bentuknya.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," ucap Perry, dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Senin, 9 Agustus 2021.
Lebih jauh Perry menerangkan, sama dengan rupiah kertas atau logam, nantinya rupiah digital merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneter.