Terlanjur Hamil Tapi Tak Direstui, Seorang Dokter Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

- 11 Agustus 2021, 17:28 WIB
Tersangka MA bersama barang bukti yang diamankan.
Tersangka MA bersama barang bukti yang diamankan. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MA (29) yang diduga sebagai pelaku pembakaran bengkel sekaligus rumah di Pasar Malabar, Tangerang, Banten.

Insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu itu menelan korban jiwa, yakni para penghuni rumah.

Tiga orang tewas, di antaranya pemilik bengkel sekaligus rumah bernama Edy (66), istrinya bernama Lilys (55), dan anaknya bernama Lionardi (34).

Baca Juga: Gunung Merapi Status Siaga, Guguran Lava Pijar Sebabkan Kebakaran Vegetasi

Belakangan diketahui, ternyata korban Lionardi mempunyai hubungan asmara dengan MA. Atas temuan ini, polisi kemudian menetapkan MA, yang berprofesi dokter, sebagai tersangka.

"Kami telah menahan tersangka MA, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 11 Agustus 2021.

Abdul menjelaskan, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati menanti tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Kebakaran Kantor BPOM Mirip Cerita Drakor Vincenzo, Dr. Tirta: Jiwa Cocoklogiku Bergejolak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Abdul, motif pelaku membakar bengkel milik keluarga kekasihnya itu karena orang tua Lionardi tidak merestui MA menikah dengan Lionardi, padahal pelaku mengaku sudah hamil.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x