Mau Ikut Vaksinasi Covid-19 tapi Tidak Punya NIK? Sekarang Ternyata Bisa

- 7 Agustus 2021, 21:17 WIB
Mau Ikut Vaksin tapi Tidak Punya NIK? Sekarang Ternyata Bisa
Mau Ikut Vaksin tapi Tidak Punya NIK? Sekarang Ternyata Bisa / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

JURNAL SOREANG – Pemerintah menargetkan total sasaran vaksin sebanyak 208.265.270 orang.

Target vaksin tersebut dilakukan untuk menciptakan kekebalan kelompok atau disebut juga herd immunity.

Kabar terbaru saat ini, berdasarakan data dari Kementerian Kesehatan, baru menyentuh angka sekitar 23 – 24 persen dari keseluruhan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Gelar Vaksinasi Massal Gratis, Dimeriahkan Raffi Ahmad, Ruben Onsu Hingga Ayu Ting Ting

Salah satu yang menjadi persyaratan mengikuti vaksinasi adalah KTP yang di dalamnya terdapat NIK (nomor induk kependudukan).

Namun, kabar baik bagi masyarakat yang tidak memiliki NIK atau kartu identitas, sekarang tetap bisa mengikuti vaksinasi.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Sabtu 7 Agustus 2021 pada akun Instagram @indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Antusias Ikuti Vaksinasi Covid19 di SOR Si Jalak Harupat, Wagub Optimis

Masyarakat yang belum memiliki NIK tersebut, bisa melakukan vaksinasi bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil).

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x