Setelah Bersengketa 20 tahun, Pemkab Bintan Kembalikan Aset Senilai Rp108,7 Miliar ke Pemkot Tanjung Pinang

- 7 Agustus 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi pemulihan aset.
Ilustrasi pemulihan aset. /Jurnal Soreang/kpk.go.id

JURNAL SOREANG - Sebanyak 16 aset terkait Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dengan nilai total Rp108,7 miliar berhasil dipulihkan.

Diketahui, aset tersebut telah menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang selama 20 tahun.

Keberhasilan pemulihan aset ini berkat campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang. Sekarang, aset-aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemkot Tanjung Pinang.

Baca Juga: Sering Berujung Sengketa, Kemenag Fasilitasi Papanisasi Tanah Wakaf

Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejari Tanjung Pinang.

Dia berharap, ke depan akan lebih banyak lagi aset yang dapat dipulihkan dengan dasar kerja sama yang telah dijalin antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.

"Selama ini, kami memahami pemda tidak akan mampu menyelamatkan asetnya tanpa bantuan dari rekan-rekan Datun. Dengan latar belakang inilah, Kedeputian Pencegahan KPK membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan RI untuk memudahkan kolaborasi penyelamatan aset daerah," ujar Didik, sebagaimana dikutip dari kpk.go.id yang diunggah pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut PKS antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jamdatun, nantinya diharapkan merangkul juga pusat pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung dalam langkah-langkah di bidang Datun, khususnya terkait dengan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

Baca Juga: Mengerikan! Sahalat Tarawih di Masjid, 8 Orang Afghanistan Ditembaik Mati Akibat Sengketa Tanah

Mengingat Provinsi Kepulauan Riau memang sangat spesifik, ada beberapa aset yang perlu dicari penyelesaiannya. Misalnya, pengelolaan aset eks Provinsi Riau dan aset Eks PT Antam.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah