Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Salah Satu Syarat Penerima BSU Kemnaker

- 7 Agustus 2021, 17:11 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ini, Segera siapkan dokumen-dokumen ini.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ini, Segera siapkan dokumen-dokumen ini. /Kemnaker

JURNAL SOREANG-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi ini.

Syarat penerima BSU tertuang dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

Ada lima syarat yang harus dipenuhi penerima BSU, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Link Resmi Kemendikbudristek agar Dapat BSU Guru, Dosen, dan Tendik Sampai 31 Juli 2021

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Terkait mekanisme penyaluran, pertama-tama, data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sangat Mudah Aktivasi Rekening BSU Guru, Dosen, dan.dan Tendik, Cuma Bawa Dokumen Ini Sampai 31 Juli 2021

Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan untuk kemudian disampaikan ke Kemnaker.

Proses penyaluran dilakukan oleh bank penyalur dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Dana sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat BSU. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah