Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Sebelum 30 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 12:59 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera siapkan dokumen ini.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera siapkan dokumen ini. /Kemnaker

JURNAL SOREANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  kembali menganggarkan dana bantuan yang diberikan khusus untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Kemendikbudristek merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1,8  juta satu kali tanpa diangsur.

Hal itu disampaikan langsung Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud terkait tujuan pemberian bantuan kepada Tenaga Kependidikan Non-PNS.

Baca Juga: SEGERA CEK BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Laman Kemnaker.go.id, Akan Cair ke 7 Kriteria Ini

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Mendikbud dikutip dari laman info.gtk pada Rabu, 23 Juni 2021.

Kemendikbud sengaja membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud supaya menjaga transparansi bantuan yang akuntabel.

PTK dapat mengakses Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera Cek Penerima Bantuan Beserta Syarat di Laman kemnaker.go.id

Selanjutnya, PTK harap menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x