JURNAL SOREANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menganggarkan dana bantuan yang diberikan khusus untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).
Ada sejumlah 2.034.732 guru honorer yang terdata di Kemendikbud, yakni terdiri dari dosen pada PTN dan PTS, selanjutnya guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Serta ada pun tenaga non guru antara lain; perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: PTK Non PNS Penerima BSU Rp1,8 juta Diikbau agar Segera Aktivasi Buku Tabungan Sebelum 30 Juni 2021
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1.8 juta satu kali tanpa diangsur.
Seperti diketahui, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak November 2020 lalu.
Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, aktivasi rekening baru untuk penerima bantuan guru honorer akan ditutup hingga 30 Juni 2021.
Berikut cara mengetahui penerima BSU yang terkonfirmasi Kemendikbud hingga akhir Juni 2021.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Sebelum 30 Juni 2021
1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id/