JURNAL SOREANG - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar meminta kepada Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi supaya dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM,” jelasnya.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Sebelum 30 Juni 2021
Dilansir dari bsudikti.kemdikbud.go.id, para pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengetahui persyaratan penerima BSU Dikti 2021 dari Kemdikbud.
Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
Abdul Kahar menambahkan jika masih tersedia waktu bagi penerima BSU agar segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti dan mengaktifkan buku rekening terlebih dahulu sebelum tanggal yang ditentukan.
Baca Juga: Top, Pemikiran Politik Sunda Menjadi Mata Kuliah Khas di FISIP UIN Sunan Gunung Djati
Berikut syarat mendapatkan BSU Guru Honorer Kemendibud antara lain: