Badan POM Tegaskan Susu Kental Manis (SKM) Bukan Sumber Gizi Pengganti ASI

- 7 Agustus 2021, 10:45 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito./pom.go.id/
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito./pom.go.id/ /

"Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan," ucap Penny, sebagaimana dikutip dari pom.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Kemasan SKM, lanjutnya, wajib mencantumkan label peringatan bahwa produk tidak untuk menggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.

"Peringatan 'Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi' juga harus ditambahkan pada label produk susu kental dan analognya," tambah Penny.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang telah diberlakukan sejak 19 April 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Waktu yang Disarankan Ahli Gizi, Untuk Mengkonsumsi Suplemen Selama Puasa Ramadan

Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang mengatur ketentuan periklanan susu kental.

Lebih jauh Penny memaparkan, iklan susu kental dan analognya, termasuk SKM, dilarang memuat pernyataan atau visualisasi anak di bawah usia 5 tahun.

Selain itu, sambungnya, produk tersebut dilarang disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Hasil pengawasan Badan POM tahun 2020 menunjukkan, masih terdapat 1,89% dari 53 sampel label produk SKM, serta 24% dari 50 versi iklan SKM yang tidak memenuhi peraturan.

Baca Juga: Selalu Merasa Haus Saat Berpuasa? Ini Tips Mencegah Dehidrasi Menurut Ahli Gizi

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah