"Label dan iklan produk susu kental manis yang tidak tepat, berisiko menimbulkan mispersepsi penggunaan susu kental manis, serta mengakibatkan pemenuhan gizi yang tidak memadai terhadap tumbuh kembang anak," jelas Penny.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan pengaturan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mencakup keamanan pangan, label dan iklan, serta pengawasan.
"Kami juga terus mengedukasi penggunaan susu kental manis melalui media sosial," ucap Rita.
Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 memberikan gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi SKM, yakni sebesar 60-74%. Mayoritas mereka yang membeli SKM berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: UNICEF: Jumlah Anak Kurang Gizi Akut dan Kekerdilan Naik 15 Persen Karena Pandemi
Untuk itu, Badan POM menekankan pemahaman orang tua menjadi penting dalam memberikan asupan pangan bagi anak, termasuk dalam konsumsi SKM. ***